Pro Kontra Pendidikan Inklusif


PRO KONTRA PENDIDIKAN INKLUSIF

Oleh : Yan Firmansyah, M.Pd

           
Pendidikan Inklusif dalam pelaksanaanya sampai saat ini masih menuai dua perbedaan pendapat di antara pihak pro dan kontra dengan dasar pertimbangan masing-masing pihak yang memang dirasa masuk akal. Keduanya memiliki alasan yang bisa menggarisbawahi dampak positif dan negatif dari pendidikan inklusif. Hanya saja, apakah ke arah positif atau arah negatif lebih banyak dampak yang ditimbulkan dari pendidikan inklusi menjadikan sebagian pihak setuju dan sebagian pihak yang lain tidak setuju untuk dilaksanakan di sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Timbulnya pro kontra pendidikan inklusi ini terlebih karena yang dihadapi dan yang kemungkinan menjadi korban manakala program ini memang kurang tepat bukan hanya anak penyandang disabilitas atau anak berkkebutuhan khusus, melainkan juga anak-anak normal lainnya yang ada dalam kelas inklusi.

Pihak yang pro dengan adanya pendidikan inklusif menjadikan UUD 1945 Pasal 32 sebagai landasan utama pelaksanaan pendidikan inklusif yakni semua warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Semua warga Negara dalam isi pasal tersebut diartikan bahwa seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali para penyandang disabilitas atau penderita cacat fisik maupun mental. Manakala para penyandang disabilitas tidak dapat mengikuti pembelajaran di sekolah umum itu dianggap sebagai sebuah bentuk ketidakadilan. Dapat disimpulkan bahwa alasan pertama yang diangkat oleh pihak yang pro dengan pendidikan inklusi adalah bahwa berdasarkan UUD 1945 seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan tidak terkecuali para penyandang disabilitas.
           
Alasan kedua yang diangkat pihak pro adalah dengan diperbolehkan masuknya penyandang disabilitas ke sekolah umum, siswa secara langsung belajar untuk menerima perbedaan dan hidup dengan toleransi. Bertoleransi dalam hidup merupakan suatu hal yang bukanlah mudah, secara tidak langsung siswa dilatih untuk memiliki rasa empati dan simpati terutama bagi siswa normal yang dilatih untuk empati dan simpati terhadap temannya yang menyandang disabilitas. Adapun bagi siswa disabilitas itu sendiri ia akan belajar untuk menerima  perbedaan fisiknya dengan orang lain dengan diperbolehkannya ia belajar bersama dengan teman-temannya yang normal. Diharapkan rasa minder tidak lagi ditemukan dalam diri siswa penyandang disabilitas, sehingga mereka tidak lagi merasa diasingkan dari kehidupan masyarakat pada umumnya.
          
Berlainan dengan pihak yang setuju dengan adanya pendidikan inklusif, pihak yang kontra justru menolak dengan adanya pelaksanaan sekolah inklusi. Menyatukan siswa normal dengan siswa penyandang disabilitas dalam satu ruang kelas akan menimbulkan masalah dan hambatan yang mengganggu pembelajaran siswa normal pada umumnya ataupun bagi siswa penyandang disabilitas itu sendiri.
           
Masalah pertama yang akan timbul dalam pelaksanaan pendidikan inklusif adalah terkait dengan proses belajar mengajar dalam kelas dengan perbedaan yang sangat jauh antara kemampuan siswa normal dan siswa penyandang disabilitas, tentu saja akan menjadi kesulitan bagi guru untuk melaksanakan proses pembelajaran. Akan sulit bagi guru untuk mengelola kelas dengan baik dengan harus mengajari semua siswa termasuk penyandang disabilitas dalam waktu yang bersamaan. Diperlukan metode bahkan media yang berbeda bagi siswa-siswa penyandang disabilitas. 

Kedua, pihak yang tidak setuju dengan pendidikan inklusi mengkritiki masalah pembiayaan yang tidak sedikit terkait pelaksanaan pendidikan inklusi di sekolah-sekolah umum. Keterbatasan siswa penyandang disabilitas mengharuskan adanya sarana dan fasilitas yang menunjang pembelajaran yang memang tepat untuk penyandang disabilitas. Ketersediaan buku dengan huruf braile, lantai ruang belajar khusus untuk tunanetra, alat bantu pendengaran dan lain sebagainya menjadi masalah yang menghambat pendidikan inklusif karena ketidakadaan biaya untuk mengadakan semua fasilitas yang dibutuhkan tersebut.

Selain terkait pembiayaan pengadaan sarana, media, dan fasilitas bagi siswa penyandang disabilitas, masalah ketiga yang menjadikan beberapa pihak kontra terhadap pendidkan inklusi adalah masalah kompetensi guru. Guru yang berlatar belakang pendidikan umum tentu tidak  akan memiliki kompetensi khusus mengenai bagaimana mengajari atau membantu proses belajar siswa yang menyandang disabilitas. Kurangnya kompetensi ini bisa berakibat buruk bagi siswa penyandang disabilitas tersebut untuk menguasai keterampilan yang ia butuhkan setidaknya untuk bertahan hidup mengurus dirinya sendiri.

Terkait permasalahan kurangnya kompetensi guru yang mengajari siswa disabilitas, pihak pro mengajukan solusi berupa pengadaan guru dengan latar belakang pendidikan yang mengerti dengan baik masalah penanganan siswa penyandang disabilitas seperti guru yang berasal dari pendidikan luar biasa. Guru tersebut dapat membantu pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas umum dengan fokusnya membantu mengajari siswa penyandang disabilitas sementara guru kelas yang bersangkutan mengajari siswa-siswa normal lainnya.

Jawaban atas solusi yang disodorkan oleh pihak yang kontra terkait kurangnya kompetensi guru dengan pengadaan guru berlatar pendidikan luar biasa untuk mendampingi guru-guru kelas di sekolah umum merupakan hal yang memang dirasa sangat baik dalam hal tataran teori. Namun ketika hal tersebut akan diimplementasikan di lapangan, kendala yang kembali menghambat adalah terkait pembiayaan. Mungkin untuk sekolah-sekolah swasta yang memang memasang tarif bayaran sekolah yang malah akan menjadikan tertutupinya anggaran biaya untuk membayar guru yang menangani khusus siswa penyandang disabilitas tersebut. Akan lain halnya dengan sekolah-sekolah negeri yang terkendala persoalan biaya.
 
Kemudian menyabit permasalahan yang diangkat pihak-pihak yang setuju dengan pelaksanaan pendidikan inklusi terkait dampak positif yang akan dirasakan siswa penyandang disabilitas yang akan merasa diakui dan diterima oleh masyarakat, pihak yang kontra menjelaskan bahwa hal tersebut tetap tidak menutup kemungkinan tidak terjadinya diskriminasi siswa penyandang disabilitas oleh siswa-siswa lainnya yang normal. Manakala masalah ini terjadi, justru akan menimbulkan dampak buruk bagi siswa penyandang disabilitas. Ditambah apabila siswa tersebut tidak memiliki kesiapan ketika menghadapi masalah semacam itu. Trauma, rasa takut berkebih atau depresi yang besar kemungkinannya di alami siswa-siswa penyandang disabilitas tersebut. Sehingga memang dibutuhkan kehati-hatian yang sangat dalam implementasi pendidikan inklusi ini,

Meski muncul pro dan kontra yang menyoal pelaksanaan pendidikan inklusi ini, pada kenyataannya pendidikan inklusif tetap telah dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang mumpuni untuk memyelenggarakan pendidikan inklusi. Terutama sekolah yang memang mumpuni dalam hal pembiayaan. Di Indonesia sendiri terdapat hanya beberapa sekolah negeri yang melaksanakan pendidikan inklusi. Jumlah sekolah swasta yang telah memberlakukan pendidikan inklusi memang jauh lebih banyak dibandingkan dengan sekolah negeri. Berkenaan dengan hal ini muncul pula permasalahan ketidakmerataan pendidikan yang diterima warga Negara Indonesia terutama warga dengan usia sekolah. Hal ini disebabkan oleh karena seperti yang kita ketahui bahwa untuk bias masuk ke sekolah swasta seorang siswa harus membayar uang pangkal dan bulanan yang tidak sedikit. Mengingat hal ini, nasib siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu untuk membayarpun tidak terpikirkan.
           
Secara alamiah, ketika hadir suatu pemikiran atau ide baru yang melibatkan banyak pihak pasti akan muncul pro dan kontra. Untuk masalah pendidikan inklusi sekalipun kita tidak bisa mutlak menyalahkan pihak pro ataupun kontra, karena keduanya pun memiliki argument yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara teori ataupun praktek real di lapangan. Pihak pro kuat dengan landasan teorinya berkaitan dengan kebutuhan siswa-siswa penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama sebagai warga Negara untuk mendapatkan pendidikan dan menghindari diskriminasi masyarakat terhadap penyandang disabilitas karena itu pun bukan kemauan atau kehendak mereka untuk menjadi penyandang disabilitas. Adapun pihak yang kontra lebih bercermin dan mengkaji pelaksanaan pendidikan inklusi dari sisi praktek real di lapangan yang sulit jika harus diterapkan di seluruh sekolah yang ada baik sekolah swasta ataupun sekolah negeri.


No comments:

Post a Comment

Artikel Terkait

Kumpulan administrasi kelas SD / MI Kelas 1 - 6 tahun pelajaran 2019/2020

s 1, kelas 2, ompetasar, KTSP, Kurikulum 2013. Salam Pendidikan Sahabat guru yang berbahagia,  pada artikel kali in...

My photo
Guru Sekolah Dasar sejak Tahun 2015 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta