Oleh: Yan Firmansyah, M.Pd
Ketika hal-hal yang tidak diharapkan dari siswa terjadi
di sekolah, jelas guru memiliki andil bahkan tanggung jawab terhadap apa yang
dilakukan siswa. Tentunya dengan batasan kewajaran dan tidak terlepas dari
tujuan untuk mendidik. Adapun orang tua, katakanlah yang memiliki hak lebih
terhadap anaknya, bukan berarti merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk
bertindak sesuai kehendak tanpa dasar yang jelas.
Perlu adanya komunikasi antara orang tua, guru, dan siswa
itu sendiri manakala ditemukan permasalahan yang menyangkut siswa untuk
menghindari permasalahan yang lebih rumit seperti tindak kekerasan terhadap
guru oleh orang tua siswa atau guru yang terpaksa terjerat kasus hukum karena
laporan tindak pidana oleh orang tua siswa.
Seperti yang telah diketahui bahwa di negara kita
terdapat Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengatur
perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Lebih jelasnya pasal 39 ayat 1
undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya. Perlindungan terhadap
guru tersebut dapat berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan
perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja terhadap guru.
Seolah menyepelekan undang-undang perlindungan profesi,
beberapa kasus yang melibatkan guru dan orang tua siswa terjadi di negeri kita
mulai dari yang melibatkan guru SD, SMP, sampai SMA.
Pada guru di tingkat sekolah dasar, kasus menimpa
seorang guru honorer di SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat yang
mencukur siswa SD kelas III karena rambutnya gondrong. Orang tua siswa tidak
terima dan mencukur balik guru honorer tersebut.
Kasus ini lalu berlanjut ke pengadilan. Satu contoh kasus
lagi yang menimpa guru sekolah dasar di Subang yang terjadi karena dirinya
dianggap melakukan pembiaran saat anak didiknya dicubit oleh siswa lain. Ia dan
siswanya dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya
ia menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Polres Subang pada hari
Rabu, 15 Juni 2016. Kejadian tersebut berlangsung pada 19 Oktober 2015
lalu.
Saat itu terjadi perselisihan antara seorang siswa yang
terkenal nakal dengan tiga siswi sekelasnya. Siswa laki-laki itu memukul tiga
siswi perempuan dan menginjak-injak meja ketiga siswi itu. Saat kejadian, siswa
laki-laki itu dicubit oleh (siswa lain) yang menjadi seksi keamanan di kelas.
Dituduh membiarkan anaknya disakiti (dicubit) siswa lain, dan malah menegur
anaknya, sang guru pun dilaporkan ke polisi.
Jika menilik UU No. 14 tahun 2005 seharusnya guru yang
tertimpa kasus seperti yang dicontohkan di atas haruslah mendapatkan
perlindungan. Terlebih perlindungan terhadap profesi guru juga diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 dalam pasal 39 ayat (1) dan (2), pasal
40, dan pasal 41.
Dijelaskan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan
sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar aturan yang berlaku. Sanksi
tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun
tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan,
kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya guru berhak mendapat perlindungan dalam
melaksanakan tugas, guru juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi/perlakuan
tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau
pihak lain.
Dengan demikian pemberian sanksi yang besifat mendidik,
tidak dapat dijadikan alasan untuk memenjarakan seorang guru apalagi melakukan
main hakim sendiri terhadap guru. Terlihatlah pada kenyataannya realisasi
undang-undang perlindungan keprofesian guru masih belum berjalan sebagaimana
mestinya. Masih didapati orang-orang yang tidak menggubris keberadaan
undang-undang tersebut dan melakukan tindakan yang mereka pikir benar tanpa
mempedulikan bagaimana akar permasalahan sebenarnya.
Dalam hal ini guru juga harus berhati-hati dalam
memberikan hukuman terhadap siswa, terlebih dengan adanya Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dirubah dengan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 dan kerap dijadikan alasan untuk menggugat guru ke
pengadilan.
Untuk itu pemerintah dinilai perlu mengeluarkan peraturan
yang mengecualikan pemberlakuan terhadap Undang-undang Perlindungan Anak bagi
profesi guru yang melakukan tindakan pendisiplinan atau memberikan sanksi
disiplin terhadap siswa di lingkup sekolah, dengan harapan terdapat aturan dan
dasar yang jelas bagi penegak hukum apabila menghadapi kasus-kasus seperti di
atas.
Selain solusi dari pihak pemerintah, diperlukan pula
sinergi dan komunikasi yang baik di antara guru, orang tua juga kepala sekolah
sebagai pimpinan dalam menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin muncul
terkait siswa.

No comments:
Post a Comment