Monday, September 17, 2018

PERLINDUNGAN PROFESI GURU


PERLINDUNGAN PROFESI GURU

Oleh: Yan Firmansyah, M.Pd

 

Image result for perlindungan guru 

Ketika hal-hal yang tidak diharapkan dari siswa terjadi di sekolah, jelas guru memiliki andil bahkan tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan siswa. Tentunya dengan batasan kewajaran dan tidak terlepas dari tujuan untuk mendidik. Adapun orang tua, katakanlah yang memiliki hak lebih terhadap anaknya, bukan berarti merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sesuai kehendak tanpa dasar yang jelas. 

Perlu adanya komunikasi antara orang tua, guru, dan siswa itu sendiri manakala ditemukan permasalahan yang menyangkut siswa untuk menghindari permasalahan yang lebih rumit seperti tindak kekerasan terhadap guru oleh orang tua siswa atau guru yang terpaksa terjerat kasus hukum karena laporan tindak pidana oleh orang tua siswa.

Seperti yang telah diketahui bahwa di negara kita terdapat Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengatur perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Lebih jelasnya pasal 39 ayat 1 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya. Perlindungan terhadap guru tersebut dapat berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja terhadap guru.

Seolah menyepelekan undang-undang perlindungan profesi, beberapa kasus yang melibatkan guru dan orang tua siswa terjadi di negeri kita mulai dari yang melibatkan guru SD, SMP, sampai SMA. 

Pada guru di tingkat sekolah dasar, kasus  menimpa seorang guru honorer di SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat yang mencukur siswa SD kelas III karena rambutnya gondrong. Orang tua siswa tidak terima dan mencukur balik guru honorer tersebut. 

Kasus ini lalu berlanjut ke pengadilan. Satu contoh kasus lagi yang menimpa guru sekolah dasar di Subang yang terjadi karena dirinya dianggap melakukan pembiaran saat anak didiknya dicubit oleh siswa lain. Ia dan siswanya dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya ia menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Polres Subang pada hari Rabu, 15 Juni 2016. Kejadian tersebut berlangsung pada 19 Oktober 2015 lalu. 

Saat itu terjadi perselisihan antara seorang siswa yang terkenal nakal dengan tiga siswi sekelasnya. Siswa laki-laki itu memukul tiga siswi perempuan dan menginjak-injak meja ketiga siswi itu. Saat kejadian, siswa laki-laki itu dicubit oleh (siswa lain) yang menjadi seksi keamanan di kelas. Dituduh membiarkan anaknya disakiti (dicubit) siswa lain, dan malah menegur anaknya, sang guru pun dilaporkan ke polisi. 
Jika menilik UU No. 14 tahun 2005 seharusnya guru yang tertimpa kasus seperti yang dicontohkan di atas haruslah mendapatkan perlindungan. Terlebih perlindungan terhadap profesi guru juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 dalam pasal 39 ayat (1) dan (2), pasal 40, dan pasal 41. 

Dijelaskan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar aturan yang berlaku. Sanksi tersebut  dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas, guru juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi/perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Dengan demikian pemberian sanksi yang besifat mendidik, tidak dapat dijadikan alasan untuk memenjarakan seorang guru apalagi melakukan main hakim sendiri terhadap guru. Terlihatlah pada kenyataannya realisasi undang-undang perlindungan keprofesian guru masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Masih didapati orang-orang yang tidak menggubris keberadaan undang-undang tersebut dan melakukan tindakan yang mereka pikir benar tanpa mempedulikan bagaimana akar permasalahan sebenarnya.

Dalam hal ini guru juga harus berhati-hati dalam memberikan hukuman terhadap siswa, terlebih dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan kerap dijadikan alasan untuk menggugat guru ke pengadilan.

Untuk itu pemerintah dinilai perlu mengeluarkan peraturan yang mengecualikan pemberlakuan terhadap Undang-undang Perlindungan Anak bagi profesi guru yang melakukan tindakan pendisiplinan atau memberikan sanksi disiplin terhadap siswa di lingkup sekolah, dengan harapan terdapat aturan dan dasar yang jelas bagi penegak hukum apabila menghadapi kasus-kasus seperti di atas. 

Selain solusi dari pihak pemerintah, diperlukan pula sinergi dan komunikasi yang baik di antara guru, orang tua juga kepala sekolah sebagai pimpinan dalam menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin muncul terkait siswa.



No comments:

Post a Comment

Artikel Terkait

Kumpulan administrasi kelas SD / MI Kelas 1 - 6 tahun pelajaran 2019/2020

s 1, kelas 2, ompetasar, KTSP, Kurikulum 2013. Salam Pendidikan Sahabat guru yang berbahagia,  pada artikel kali in...

My photo
Guru Sekolah Dasar sejak Tahun 2015 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta