Oleh: Yan Firmansyah, M.Pd
Ketika
hal-hal yang tidak diharapkan dari siswa terjadi di sekolah, jelas guru
memiliki andil bahkan tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan siswa.
Tentunya dengan batasan kewajaran dan tidak terlepas dari tujuan untuk
mendidik. Adapun orang tua, katakanlah yang memiliki hak lebih terhadap
anaknya, bukan berarti merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak
sesuai kehendak tanpa dasar yang jelas.
Perlu
adanya komunikasi antara orang tua, guru, dan siswa itu sendiri manakala
ditemukan permasalahan yang menyangkut siswa untuk menghindari permasalahan
yang lebih rumit seperti tindak kekerasan terhadap guru oleh orang tua siswa
atau guru yang terpaksa terjerat kasus hukum karena laporan tindak pidana oleh
orang tua siswa.
Seperti
yang telah diketahui bahwa di negara kita terdapat Undang-Undang nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen yang mengatur perlindungan guru dalam melaksanakan
tugasnya. Lebih jelasnya pasal 39 ayat 1 undang-undang tersebut menegaskan
bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau
satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan
tugasnya. Perlindungan terhadap guru tersebut dapat berupa perlindungan hukum,
perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja
terhadap guru.
Seolah
menyepelekan undang-undang perlindungan profesi, beberapa kasus yang melibatkan
guru dan orang tua siswa terjadi di negeri kita mulai dari yang melibatkan guru
SD, SMP, sampai SMA.
Pada
guru di tingkat sekolah dasar, kasus menimpa seorang guru honorer di SDN
Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat yang mencukur siswa SD kelas III
karena rambutnya gondrong. Orang tua siswa tidak terima dan mencukur balik guru
honorer tersebut.
Kasus
ini lalu berlanjut ke pengadilan. Satu contoh kasus lagi yang menimpa guru
sekolah dasar di Subang yang terjadi karena dirinya dianggap melakukan
pembiaran saat anak didiknya dicubit oleh siswa lain. Ia dan siswanya dipanggil
ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya ia menerima surat
penetapan sebagai tersangka dari Polres Subang pada hari Rabu, 15 Juni 2016.
Kejadian tersebut berlangsung pada 19 Oktober 2015 lalu.
Saat
itu terjadi perselisihan antara seorang siswa yang terkenal nakal dengan tiga
siswi sekelasnya. Siswa laki-laki itu memukul tiga siswi perempuan dan
menginjak-injak meja ketiga siswi itu. Saat kejadian, siswa laki-laki itu
dicubit oleh (siswa lain) yang menjadi seksi keamanan di kelas. Dituduh
membiarkan anaknya disakiti (dicubit) siswa lain, dan malah menegur anaknya,
sang guru pun dilaporkan ke polisi.
Jika
menilik UU No. 14 tahun 2005 seharusnya guru yang tertimpa kasus seperti yang
dicontohkan di atas haruslah mendapatkan perlindungan. Terlebih perlindungan
terhadap profesi guru juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 dalam pasal 39 ayat (1) dan (2), pasal 40, dan pasal 41.
Dijelaskan
bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang
melanggar aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran
dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat
mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya
guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas, guru juga berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi/perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang
tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Dengan
demikian pemberian sanksi yang besifat mendidik, tidak dapat dijadikan alasan
untuk memenjarakan seorang guru apalagi melakukan main hakim sendiri terhadap
guru. Terlihatlah pada kenyataannya realisasi undang-undang perlindungan
keprofesian guru masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Masih didapati
orang-orang yang tidak menggubris keberadaan undang-undang tersebut dan
melakukan tindakan yang mereka pikir benar tanpa mempedulikan bagaimana akar
permasalahan sebenarnya.
Dalam
hal ini guru juga harus berhati-hati dalam memberikan hukuman terhadap siswa,
terlebih dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan kerap dijadikan
alasan untuk menggugat guru ke pengadilan.
Untuk
itu pemerintah dinilai perlu mengeluarkan peraturan yang mengecualikan
pemberlakuan terhadap Undang-undang Perlindungan Anak bagi profesi guru yang
melakukan tindakan pendisiplinan atau memberikan sanksi disiplin terhadap siswa
di lingkup sekolah, dengan harapan terdapat aturan dan dasar yang jelas bagi
penegak hukum apabila menghadapi kasus-kasus seperti di atas.
Selain
solusi dari pihak pemerintah, diperlukan pula sinergi dan komunikasi yang baik
di antara guru, orang tua juga kepala sekolah sebagai pimpinan dalam menghadapi
berbagai permasalahan yang mungkin muncul terkait siswa.

No comments:
Post a Comment