Berikut ini surat edaran keputusan hasil pretes PPG tahap 2 untuk provinsi DKI Jakarta. Beberapa persyaratan sepertinya sama dengan pada pemberkasan PPG sebelumnya namun perbedaannya pada ceklis datanya saja.
Surat Edaran Persyaratan Pemberkasan PPG tahap 2 Tahun 2019
Untuk persyaratan berikutnya pada tahap 3 atau 4 dan seterusnya kemungkinan akan sama saja atau jika ada perubahan hanya ada sedikit saja.
Lulus Pretest Program Profesi Guru adalah gerbang awal untuk menjalankan proses pendidikan propesi bagi guru-guru yang sudah mengajar minimal dari tahun 2015. Pada pelaksanaannya, setiap guru akan menjalankan proses pembelajaran secara online kemudian dilanjutkan dengan pembelajaran secara tatap muka.
Oleh sebab itu, perjalanan setelah lulus pretes setiap guru harus mempersiapkan kembali proses berikutnya yakni pemberkasan. Hal ini ditujukan untuk melihat kesediaan guru yang lulus pretes untuk mengikuti PPG.
Maka yang telah lulus admin ucapkan selamat berjuang kembali untuk belajar dan menjalankan tugas-tugas PPG baik secara online dan secara langsung.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi setelah lulus pretes adalah.
1. Legalisir ijazah strata 1
2. Legalisir SK PNS oleh Kepala Suku Dinas dan SK Kontrak untuk KKI oleh Kepala Dinas
3. Legalisir SK pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir oleh Kepala Sekolah
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah
5. Surat sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
6. Surat bebas narkoba dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah
7. Surat kelakuan baik atau SKCK dari kepolisian
8. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa berkas tersebut asli dan di tanda tangani di atas materai 6000
Catatan buat temen-temen guru yang sedang mempersiapkan pemberkasan yakni berkas di susun dalam dua rangkap. Berkas yang pertama asli semuanya dan berkas yang kedua fhoto kopy.
Berkas disusun pada map yang sudah diintruksikan oleh pihak dinas, yaitu sebagai berikut.
1. Tingkat SD map warna kuning
2. Tingkat SMP map warna merah
3. Tingkat SMA/SMK map warna biru
Saran admin, sebelum berkas dikumpulkan diperiksa kembali dengan teliti. Jangan sampai nanti harus bolak balik untuk melengkapi kekurangan kembali.
Pengumpulan berkas biasanya hanya diberikan waktu tiga hari. Oleh sebab itu antrian lumayan sangat panjang, karena untuk memeriksa berkas satu orang saja menghabiskan waktu 5 sampai 7 menit.


No comments:
Post a Comment